Monday, October 23, 2017

Pengertian dan Macam Macam Perkawinan atau Pernikahan

// // Leave a Comment

perkawinan atau pernikahan


Halo teman-teman semua, selamat datang di belajar mandiri. pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang Perkawinan. Pokok pembahasan yang akan di bahas adalah seputar Pengertian Perkawinan,  dan Macam Macam Perkawinan. Untuk lebih jelas kita langsung saja ke pembahasanya di bawah ini.

Pengertian Perkawinan


Perkawinan atau pernikahan adalah suatu ikatan batin antara laki-laki dan perempuan yang bersifat sakral dan harus dihormati untuk menjadi suami istri yang sah dimata hukum, Negara dan agama. Perkawinan membuat laki-laki dan perempuan hidup bersama untuk waktu yang lama, membuat sebuah keluarga yang bahagia yang didasarkan pada kehendak dan perintah Allah.

Pengertian dan Macam Macam Perkawinanm lengkap
Pengertian dan Macam Macam Perkawinan

Macam Macam Perkawinan atau Jenis jenis pernikahan 


Ada berbagai jenis macam perkawinan yang mungkin beberapa jenisnya sudah kita ketahui bersama. Berikut ini adalah penjelasan beberapa macam perkawinan yaitu :


a. Berdasarkan banyaknya pasangan hidup


Berdasarkan banyaknya pasangan hidup yaitu istri atau suami, perkawinan dibedakan menjadi :

1. Monogami
Perkawinan monogami adalah perkawinan umun atau sering kita jumpai baik itu di Indonesia ataupun di seluruh dunia. Monogami merupakan perkawinan yang mana seorang suami/laki-laki hanya memiliki satu orang  istri. Dalam perkawnian monogamy yang ada hanyalah satu orang suami dan satu orang istri didalam perkawinannya.

2. Pologami
Perkawinan selanjutnya adalah perkawinan poligami. Poligami adalah perkawinan dengan keadaan seorang suami memiliki istri yang banyak atau lebih dari satu, bisa dua, tiga dan seterusnya. Poligami biasanya dilakukan oleh orang tertentu saja. Biasanya seperti di keluarga kerajaan zaman-zaman dahulu, para bangsawan, orang kaya, ataupun bisa juga orang biasa yang mempunyai alasan tertentu sehingga punya istri lebih dari satu.

3. Poliandri
Apakah kalian tahu apa itu poliandri? Poliandri adalah perkawinan yang dimana seorang istri mempunyai suami lebih dari satu. Poliandri merupakan perkawinan yang tidak lazim dan jarang sekali kita menemukannya di Indonesia. Selain itu poliandri ini di tentang dan tidak dibenarkan dimata hukum baik itu agama, Negara maupun hukum adat.

b. berdasrkan daerah asal pasangan hidup

selain berdasarkan banyaknya pasangan. Pernikahan atau perkawinan juga dibedakan berdasarkan daerah asal jodoh atau pasangan hidup. Beradasrkan asal jodoh ini, perkawinan di bagi menjadi 2 yaitu endogami dan eksogami. Berikut ini adalah penjelasan tentang keduanya:

1. Endogami
Endogamy merupakan perkawinan yang pasanganya berasal dari lingkungan sendiri. Maksunya adalah pasanganya bisa berasal dari baik itu satu desa, satu lingkungan keluarga dekat atau bisa juga satu marga. Perkawinan jenis ini bisa kita temukan  di masyarakat desa tradisional. Selain di masyarakat tradisional, perkawinan ini juga dapat ditemukan di lingkungan keluarga orang yang memiliki maksud untuk menjaga warisan kekayaan agar tidak di ambil atau jatuh ketangan orang lain.

2. Eksogami
Eksogami adalah perkawinan yang dilakuangan dengan orang yang berasal dari lingkungan luar hidup kita sendiri. Perkawinan ini merupakan kebalikan dari perkawinan endogami.
Perkawinan eksogami terbagi menjadi 2 yaitu :

- Eksogami Connobium asimetris
Yaitu perkawinan yang 2 atau lebih pihak bertindak sebagai pemberi dan penerima.

- Eksogami Connobium simetris
Merupakan Tukar menukar jodoh dari 2 atau lebih lingkungan yang berbeda.

c. Jenis perkawinan Khusus

Selain 2 jenis perkawinan di atas , ada lagi jenis perkawinan yang berbeda yaitu perkawinan khusus. Perkawinan ini dibedakan menjadi 5 jenis perkawinan yaitu sebagai berikut ini:

1. Perkawinan mengabdi (jasa)
Merupakan perkawinan dimana suami akan berkerja atau mengabdi kepada orang tua istri tanpa dibayar dengan batas waktu yang ditentukan. Penyebabnya adalah karena suami tidak mampu membayar bingkisan perkawinan kepada istri.
Ada beberapa sebutan khusus untuk perkawinan ini di beberapa daerah contohnya di lampung disebut dengan mandiding sedangkan di bali disebut dengan munggonin.

2. Perkawinan sorotan (lanjutan)
Merupakan perkawinan lanjutan dengan suami akan mengawini saudara perempuan dari istri dengan izin atau mandat yang sudah diberikan oleh mendiang istri apabila istri sudah meninggal. Perkawinan ini tidak lagi memerlukan bingkisan karena dianggap lanjutan dari perkawinan sebelumnya. Ada beberapa sebutan khusus untuk perkawinan ini di beberapa daerah contohnya dijawa disebut dengan ngarangwulu, di pasemah disebut dengan tungkat sedangkan di minangkabau di sebut dengan baganti laplak.

3. Perkawinan levirat (pengganti)
Perkawinan dimana istri akan di nikahi oleh saudara laki-laki dari suami, jika si suami meninggal dengan izin atau mandat dari suami. Ada beberapa sebutan khusus untuk perkawinan ini di beberapa daerah contohnya di Palembang disebut dengan ganti tikar, di batak disebut dengan pare akhon sedangkan di Bengkulu disebut dengan anggon.

4. Perkawinan pungut
Adalah pernikahan dimana ayah dari masyarakat patrineal yang tidak punya anak laki-laki, akan menikahkan anaknya yang perempuan secara matrilokal dan menantunya harus tinggal dirumah keluarga sang istri dan saat anak perempuan dan menantunya ini punya anak laki-laki, makan anaknya ini akan diangkat oleh ayahnya tadi untuk masuk ke dalam marga atau klan ayahnya. Selain ada juga dimana sang menantu yang akan di angkat menjadi anak untuk masuk kedalam klan ayahnya. Tujuan nya adalah untuk menjaga keberlangsungan klan tersebut.

5. Perkawinan menculik
Yaitu perkawinan lari atau menikah ditempat yang jauh dari kerabat atau keluarga karena laki-laki tidak mampu membayar bingkisan dan juga untuk menghindari bayar bingkisan yang terlalu tinggi.


d. Perkawinan berdasarkan kekerabatan persepupuan


1. Parallel Cousin
Merupakan perkawinan anak-anak dari adik kakak yang sama jenis kelami. Contoh perkawinan dari anak perempuan dari abang laki-laki dengan anak laki-laki dari adik yang laki-laki.

2. Cross Cousin
Merupakan perkawinan anak-anak dari adik kakak yang berbeda jenis kelamin. Contoh perkawinan dari anak perempuan dari kakak perempuan  dengan anak laki-laki dari adek yang laki-laki

Hanya itu materi yang dapat kami bagikan tentang Pengertian dan Macam Macam Perkawinan atau Pernikahan. Semoga materi ini dapat membantu kita semua untuk mengetahui dan memahami dan juga menambah wawasan kita semua . Terima kasih sudah berkunjung.
 jika ada yang masih bingung dan ingin bertanya tentang materi di atas, silahkan tanyakan di kolom komentar.


0 comments:

Post a Comment