Showing posts with label Sosiologi. Show all posts
Showing posts with label Sosiologi. Show all posts

Monday, October 23, 2017

Pengertian dan Macam Macam Perkawinan atau Pernikahan

perkawinan atau pernikahan


Halo teman-teman semua, selamat datang di belajar mandiri. pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang Perkawinan. Pokok pembahasan yang akan di bahas adalah seputar Pengertian Perkawinan,  dan Macam Macam Perkawinan. Untuk lebih jelas kita langsung saja ke pembahasanya di bawah ini.

Pengertian Perkawinan


Perkawinan atau pernikahan adalah suatu ikatan batin antara laki-laki dan perempuan yang bersifat sakral dan harus dihormati untuk menjadi suami istri yang sah dimata hukum, Negara dan agama. Perkawinan membuat laki-laki dan perempuan hidup bersama untuk waktu yang lama, membuat sebuah keluarga yang bahagia yang didasarkan pada kehendak dan perintah Allah.

Pengertian dan Macam Macam Perkawinanm lengkap
Pengertian dan Macam Macam Perkawinan

Macam Macam Perkawinan atau Jenis jenis pernikahan 


Ada berbagai jenis macam perkawinan yang mungkin beberapa jenisnya sudah kita ketahui bersama. Berikut ini adalah penjelasan beberapa macam perkawinan yaitu :


a. Berdasarkan banyaknya pasangan hidup


Berdasarkan banyaknya pasangan hidup yaitu istri atau suami, perkawinan dibedakan menjadi :

1. Monogami
Perkawinan monogami adalah perkawinan umun atau sering kita jumpai baik itu di Indonesia ataupun di seluruh dunia. Monogami merupakan perkawinan yang mana seorang suami/laki-laki hanya memiliki satu orang  istri. Dalam perkawnian monogamy yang ada hanyalah satu orang suami dan satu orang istri didalam perkawinannya.

2. Pologami
Perkawinan selanjutnya adalah perkawinan poligami. Poligami adalah perkawinan dengan keadaan seorang suami memiliki istri yang banyak atau lebih dari satu, bisa dua, tiga dan seterusnya. Poligami biasanya dilakukan oleh orang tertentu saja. Biasanya seperti di keluarga kerajaan zaman-zaman dahulu, para bangsawan, orang kaya, ataupun bisa juga orang biasa yang mempunyai alasan tertentu sehingga punya istri lebih dari satu.

3. Poliandri
Apakah kalian tahu apa itu poliandri? Poliandri adalah perkawinan yang dimana seorang istri mempunyai suami lebih dari satu. Poliandri merupakan perkawinan yang tidak lazim dan jarang sekali kita menemukannya di Indonesia. Selain itu poliandri ini di tentang dan tidak dibenarkan dimata hukum baik itu agama, Negara maupun hukum adat.

b. berdasrkan daerah asal pasangan hidup

selain berdasarkan banyaknya pasangan. Pernikahan atau perkawinan juga dibedakan berdasarkan daerah asal jodoh atau pasangan hidup. Beradasrkan asal jodoh ini, perkawinan di bagi menjadi 2 yaitu endogami dan eksogami. Berikut ini adalah penjelasan tentang keduanya:

1. Endogami
Endogamy merupakan perkawinan yang pasanganya berasal dari lingkungan sendiri. Maksunya adalah pasanganya bisa berasal dari baik itu satu desa, satu lingkungan keluarga dekat atau bisa juga satu marga. Perkawinan jenis ini bisa kita temukan  di masyarakat desa tradisional. Selain di masyarakat tradisional, perkawinan ini juga dapat ditemukan di lingkungan keluarga orang yang memiliki maksud untuk menjaga warisan kekayaan agar tidak di ambil atau jatuh ketangan orang lain.

2. Eksogami
Eksogami adalah perkawinan yang dilakuangan dengan orang yang berasal dari lingkungan luar hidup kita sendiri. Perkawinan ini merupakan kebalikan dari perkawinan endogami.
Perkawinan eksogami terbagi menjadi 2 yaitu :

- Eksogami Connobium asimetris
Yaitu perkawinan yang 2 atau lebih pihak bertindak sebagai pemberi dan penerima.

- Eksogami Connobium simetris
Merupakan Tukar menukar jodoh dari 2 atau lebih lingkungan yang berbeda.

c. Jenis perkawinan Khusus

Selain 2 jenis perkawinan di atas , ada lagi jenis perkawinan yang berbeda yaitu perkawinan khusus. Perkawinan ini dibedakan menjadi 5 jenis perkawinan yaitu sebagai berikut ini:

1. Perkawinan mengabdi (jasa)
Merupakan perkawinan dimana suami akan berkerja atau mengabdi kepada orang tua istri tanpa dibayar dengan batas waktu yang ditentukan. Penyebabnya adalah karena suami tidak mampu membayar bingkisan perkawinan kepada istri.
Ada beberapa sebutan khusus untuk perkawinan ini di beberapa daerah contohnya di lampung disebut dengan mandiding sedangkan di bali disebut dengan munggonin.

2. Perkawinan sorotan (lanjutan)
Merupakan perkawinan lanjutan dengan suami akan mengawini saudara perempuan dari istri dengan izin atau mandat yang sudah diberikan oleh mendiang istri apabila istri sudah meninggal. Perkawinan ini tidak lagi memerlukan bingkisan karena dianggap lanjutan dari perkawinan sebelumnya. Ada beberapa sebutan khusus untuk perkawinan ini di beberapa daerah contohnya dijawa disebut dengan ngarangwulu, di pasemah disebut dengan tungkat sedangkan di minangkabau di sebut dengan baganti laplak.

3. Perkawinan levirat (pengganti)
Perkawinan dimana istri akan di nikahi oleh saudara laki-laki dari suami, jika si suami meninggal dengan izin atau mandat dari suami. Ada beberapa sebutan khusus untuk perkawinan ini di beberapa daerah contohnya di Palembang disebut dengan ganti tikar, di batak disebut dengan pare akhon sedangkan di Bengkulu disebut dengan anggon.

4. Perkawinan pungut
Adalah pernikahan dimana ayah dari masyarakat patrineal yang tidak punya anak laki-laki, akan menikahkan anaknya yang perempuan secara matrilokal dan menantunya harus tinggal dirumah keluarga sang istri dan saat anak perempuan dan menantunya ini punya anak laki-laki, makan anaknya ini akan diangkat oleh ayahnya tadi untuk masuk ke dalam marga atau klan ayahnya. Selain ada juga dimana sang menantu yang akan di angkat menjadi anak untuk masuk kedalam klan ayahnya. Tujuan nya adalah untuk menjaga keberlangsungan klan tersebut.

5. Perkawinan menculik
Yaitu perkawinan lari atau menikah ditempat yang jauh dari kerabat atau keluarga karena laki-laki tidak mampu membayar bingkisan dan juga untuk menghindari bayar bingkisan yang terlalu tinggi.


d. Perkawinan berdasarkan kekerabatan persepupuan


1. Parallel Cousin
Merupakan perkawinan anak-anak dari adik kakak yang sama jenis kelami. Contoh perkawinan dari anak perempuan dari abang laki-laki dengan anak laki-laki dari adik yang laki-laki.

2. Cross Cousin
Merupakan perkawinan anak-anak dari adik kakak yang berbeda jenis kelamin. Contoh perkawinan dari anak perempuan dari kakak perempuan  dengan anak laki-laki dari adek yang laki-laki

Hanya itu materi yang dapat kami bagikan tentang Pengertian dan Macam Macam Perkawinan atau Pernikahan. Semoga materi ini dapat membantu kita semua untuk mengetahui dan memahami dan juga menambah wawasan kita semua . Terima kasih sudah berkunjung.
 jika ada yang masih bingung dan ingin bertanya tentang materi di atas, silahkan tanyakan di kolom komentar.


Read More

Friday, September 15, 2017

Pengertian, Gejala-gejala, Bentuk-Bentuk, Contoh dan Cara penanggulangan Disintegrasi Sosial

Disintegrasi Sosial

halo semua dan selamat datang pendidikan ilmu. kali ini kami akan berbagi materi sosiologi tentang disintegrasi sosial. materi yang akan di bahas adalah seputar pengertian disintegrasi sosial, bentuk-bentuk disintegrasi sosial, gejala-gejala disintegrasi sosial,contoh bentuk disintegrasi sosial, dan cara penanggulangan disintegrasi sosial. oke langsung saja kita ke pembahasan materinya.

1. Pengertian Disintegrasi Sosial


Apakah kalian tahu apa yang di maksud dengan disintegrasi? Disintegrasi merupakan kondisi yang di mana keutuhan dan persatuan menghilang dan tidak bersatu padu lagi sehingga menimbulkan perpecahan.

Dalam ilmu sosiologi, disintegrasi merupakan kondisi terpecahnya suatu kesatuan menjadi bagina-bagian kecil yang berpisah satu dengan yang lain.

Jadi apa itu disintegrasi sosial? Disintegrasi sosial adalah kondisi pecahnya suatu kelompok sosial menjadi bagain-bagian kecil/ unit sosial yang terpisah dengan yang lain. Hal ini disebabkan karena menghilangnya ikatan secara bersamaan yang mempersatukan satu kelompok dengan kelompok lain.

Pengertian, Gejala-gejala, Bentuk-Bentuk, Contoh dan Cara penanggulangan Disintegrasi Sosial
disintegrasi sosial


2. Gejala-gejala Disintegrasi sosial


Berikut ini adalah tanda gejala disintegrasi di Indonesia:
a. Perbedaan pandangan setiap penduduk masyarakat mengenai tujuan yang awalnya sudah menjadi patokan.
b. Warga masyarakat cenderung melanggar norma-norma dan nilai yang sudah di setujui bersama.
c. Sering terjadi pertentangan dalam norma yang ada di masyarakat.
d. Tidak berfungsinya norma dan nilai dalam masyarakat dengan baik.
e. Tidak adanya komitmen dan konsistensi sanksi bagi masyarakat yang melanggar norma.
f. Sering terjadinya persaingan yang bersifat disosiatif. Contohnya, persaingan tidak sehat, saling hasut dan fitnah, perselisiahan antar kelompok dan individu dan lain sebagainya.


3. Bentuk Bentuk Disintegarsi

Disintegrasi sosial tentunya ada dan mungkin pernah kita lihat di sekitar kita. ada beberapa bentuk bentuk disintegrasi yang mungkin kita sadari atau tanpa kita sadari terjdi di sekitar atau daerah kita. oleh sebab itu Berikut adalah bentuk bentuk disintegrasi yaitu:

a. Pergolakan daerah


Pergolakan daerah merupakan gerakan sosial yang dilakukan serentak untuk memaksa sesuatu  yang dilakukan dengan berbagai cara.biasanya pergolakan daerah di lakukan dengan cara vertikal dan horizontal untuk memaksakan cita-cita atau kehendak.
Penyebab terjadinya pergolakan daerah adalah:
1. Bedanya ideologi antara golonganan masyarakat yang satu dengan yang lain.
2. Pemegang kekuasaan yang bertindak sewenang-wenang.
3. Pertentangan sosial yang terjadi berkepanjangan dan susah untuk diatasi.
4. Adanya tokoh yang menjadi pendorong dan menjadi simbol untuk melakukan pergolakan daerah.

Berikut adalah beberapa akibat yang ditimbulkan dari pergolakan daerah:
1. Membuat rugi  secara materi dan nonmaterial bagi para individu, masyarakat dan Negara.
2. Terganggunya atau macetnya aktivitas dan mobilitas masyarakat.
3. Terjadinya gangguan keamanan.
4. Terjadi perubahan pada berbagai aspek kehidupan yang cenderung negative.

Pergolakan masyarakat bisa terjadi karena ketidakadilan, kebijakan politik, masalah etnis maupun agama dan lain sebagainya. Pergolakan daerah yang terjadi di Indonesia karena konsekuensi dari masyarakat Indonesia yang plural/majemuk.

 Di Indonesia sudah terjadi beberapa pergolakan daerah contohnya:
Kerusuhan didaerah kupang, poso, sampit dan papau, dan beberapa pergolakan daerah lain yang terjadi yaitu diwilayah yang terjadi di Philippines antara lain pemberontakan PRRI/Permesta, RMS, Andi Azis, DI/TII, gerakan separatis.


b. Demonstrasi 


Demonstrasi merupakan gerakan massal yang sifatnya langsung dan terbuka yang digunakan untuk memperjuangkan kepentingan umum.Pada era reformasi sudah sering kita menjumpai yang namanya demonstrasi. biasanya demonstrasi dilakukan secara lisan maupun tulisan.

Hal ini disebabkan karena perubahan drastis ketatanegaraan yang membuat perilaku masyarakat juga berubah. Pada masa orde baru, rakyat tidak dapat menyampaikan seluruh aspirasi karena gaya demonstasi ditindak keras.

Berikut adalah sebab-sebab terjadinya demonstrasi
1. Adanya sistem yang menyimpang.
2. Perubahan sistem yang inkonstitusional.
3. Sistem yang dipilih tidak berfungsi.

Akibat demonstrasi:
1. Dapat menghambat modernisasi dan pembangunan daerah.
2. Tergangguan kestabilan di bidang keamanan.
3. Dapat menyebabkan timbulnya kejahatan ekonomi dan politik.

Contoh : demonstrasi mahasiswa minta pejabat Negara mundur/turun,demonstrasi mahasiswa minta harga sembako,BBM, listrik diturunkan.

c. Kriminalitas


Kriminalitas merupakan pelanggaran yang melanggar norma hukum. Pelaku kriminalitas dapat di hukum/diancam sanksi pidana. ilmu yang digunakan dan di pelajari tentang kejahatan dan tidak kriminal disebut kriminologi.

Penyebab terjadinya kriminalitas adalah
1. Kepadatan penduduk.
2. Adanya dinding pembatas antara si kaya dan si miskin.
3. Persaingan kebudayaan.
4. Pertentangan kebudayaan.
5. Memiliki ideology dan pandangan  politik yang berbeda.
6. Mental masih labil.

Zaman sekarang tindak kriminalitas tidak hanya sekedar yang terjadi dijalan atau secara fisik seperti pencurian, pencopetan, perampokan dan lain-lain. Di zaman yang sudah maju ini tidak kriminalitas terjadi juga di dunia teknologi atau didunia maya, contohnya dengan cara penipuan berhadiah.

Akibat dari tindak criminal yaitu:
1. Dapat membuat rugi Negara seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.
2. Terganggunya kestabilan keamanan masyarakat.
3. Membuat rugi pihak yang menjadi korban kriminalitas seperti pencurian, perampokan, pembunuhan, pencopetan dan dan lain sebagainya.

d. Kenakalan Remaja


Merupakan perbuatan yang dilakukan oleh remaja yang merupakan tindakan kejahatan jika dilakukan oleh orang dewasa.

Berikut adalah tanda anak nakal:
1. Siswa yang nakalnya berlebihan, bandel dan susah diatur.
2. Cabul kepada teman dan menonton dan melihat sesuatu yang bersifat porno.
3. Sering bolos sekolah dengan alasan yang tidak jelas.
4. Suka ngebut dijalan yang diluar batas.
5. Minum minuman beralkohol/minuman keras, memakai narkoba/obat terlarang, nge-lem, dan lain sebagainya.

Faktor penyebab anak menjadi nakal/melakukan kenakalan remaja ada 2 yaitu:
1. Faktor dari luar/ekstrinsik meliputi:
a. Keluarga
b. Sekolah
c. Media massa
d. Pergaulan remaja

2. Faktor dari dalam/intrinsik meliputi:
a. Intelegensi
b. Usia
c. Jenis kelamin

Akibat dari kenakalan remaja adalah :
1. Menggangu ketertiban dan meresahkan masyarakat
2. Mendorong tidak kriminalitas dan tindakan asusila
3. Merusak nama baik orang tua dan daerah


e. Aksi Protes


aksi protes Merupakan tindakan berupa tuntutan individu atau kelompok untuk memperjuangkan kepentingan.

 Penyebab terjadinya aksi protes adalah
1. Ada pihak yang merasa dirugikan
2. Adanya pihak yang berprasangka
3. Suatu keputusan yang membuat tidak puas atau kecewa

Akibat dari aksi protes adalah:
1. Menimbulkan benih konflik
2. Munculnya kelompok primordial
3. Menghambat dan mengganggu kerja sama



4. Penanggulangan disintegrasi

Berikut ini adalah cara atau kebijakan yang dapat diterapkan untuk menanggulangi disintegrasi yaitu:
1. Menjaga, membangun serta menciptakan kondisi komitmen dan kesadaran untuk bersatu.
2. Membangaun kelembagaan untuk mempersatukan bangsa dengan berdasarkan norma yang ada dimasyarakat.
3. Merumuskan kebijakan dan regulasi konkret, tegas dan tepat untuk keadilan semua pihak dan wilayah.
4. Perlunya kepemimpinan yang arif dan efektif.



Read More