Silabus PPKN SMA Kelas X, XI, XII Revisi Terbaru. Bagi Para guru yang mengajar pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) tentunya sangat membutuhkan sebuah silabus pembelajaran, karena dari silabus ini mereka semua dapat menyusun sebuah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Karena pada sebuah silabus juga terdapat beberapa Kompetensi Inti, Kompetensi dasar, Materi Pembelajaran dan Kegiatan Pembelajaran dari sebuah Bab atau Materi yang akan diajarkan oleh peserta didiknya. Anda bisa mendownload silabus mata pelajaran PPKN revisi terbaru pada link yang terdapat di paling bawah artikel ini.
Silabus PPKN SMA Kirukulum 2013 Revisi Terbaru. Silabus mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan revisi terbaru ini kami dapatkan dari hasil workshop kurikulum 2013 yang membahas mengenai pembaharuan dan revisi dari beberapa materi yang diajarkan oleh peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMK. Silabus ini sudah mencakup kelas X, XI dan XII. Jadi semua Kompetensi dasar, kompetensi Inti dan lain sebagainya sudah terdapat pada Silabus ini.
Berikut ini adalah beberapa cuplikan isi dari Silabus PPKN SMA Kurikulum 2013 Revisi Terbaru.
Berikut ini adalah beberapa cuplikan isi dari Silabus PPKN SMA Kurikulum 2013 Revisi Terbaru.
PENDAHULUAN
A. Rasional
Mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) memiliki visi dan misi mengembangkan peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, melalui proses menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya; dan memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru; memahami dan menerapkan pengetahuan faktual dan konseptual tentang kewarganegaraan; dan menyajikan pengetahuan faktual dan konseptual kewarganegaraan dengan terampil.
Untuk itu dikembangkan substansi pembelajaran yang dijiwai oleh 4 (empat) konsensus kebangsaan yaitu (1) Pancasila, sebagai dasar negara, ideologi nasioanl, dan pandangan hidup; (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar yang menjadi landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; (3) Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai komitmen terhadap bentuk final Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia; (4) dan Bhinneka Tunggal Ika, sebagai wujud kesadaran atas keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang utuh dan kohesif secara nasional dan harmonis dalam pergaulan antarbangsa.
Kegiatan pembelajaran untuk mencapai penguasaan kompetensi pendidikan kewarganegaraan (sikap kewarganegaraan, pengetahuan kewarganegaraan, dan keterampilan kewarganegraan) sebagaimana termaktub dalam silabus menitik beratkan pada pembentukan karakter warga negara Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia serta demokratis dan bertanggung jawab sebagaimana termaktub dalam Pasal 31 ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pengembangan sikap kewarganegaraan, pengetahuan kewarganegaraan, dan keterampilan kewarganegaraan secara utuh menjadi karakter diorganisasikan melalui pengembangan dampak instruksional, dampak pengiring, dan budaya kewarganegaraan dalam lingkungan belajar yang menarik, menyenangkan, dan membelajarkan sepanjang hayat. Untuk itu perlu dikembangkan berbagai model pembelajaran dan lingkungan belajar di kelas, di luar kelas, dan/atau dalam masyarakat serta jaringan (virtual).
Pembelajaran PPKn dirancang sebagai wahana untuk mengembangkan keterampilan abad 21 melalui mata pelajaran PPKn serta memperkuat upaya perubahan cara pandang (mindset) para guru PPKn untuk menjadi lebih kreatif dan inovatif dalam mengelola dan mengembangkan pembelajaran PPKn.
Kompetensi, materi, dan pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dikembangkan melalui pertimbangan kepentingan hidup bersama secara damai dan harmonis (to live together in peace and harmony). Pembelajaran dilaksanakan berbasis aktivitas pada kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler. Penumbuhan dan pengembangan sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran, pembiasaan, keteladanan, dan pembudayaan untuk mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut. Sekolah sebagai taman yang menyenangkan untuk tumbuh berkembangnya pengetahuan, keterampilan, dan sikap siswa yang menempatkan pengetahuan sebagai perilaku (behavior), tidak hanya berupa hafalan atau verbal.
Silabus mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di SMA/SMK/MA/MAK ini disusun dengan format dan penyajian/penulisan yang sederhana sehingga mudah dipahami dan dilaksanakan oleh guru. Penyederhanaan format dimaksudkan agar penyajiannya lebih efisien, tidak terlalu banyak halaman namun lingkup dan substansinya tidak berkurang, serta tetap mempertimbangkan tata urutan (sequence) materi dan kompetensinya. Penyusunan silabus ini dilakukan dengan prinsip keselarasan antara ide, desain, dan pelaksanaan kurikulum; mudah diajarkan/dikelola oleh guru (teachable); mudah dipelajari oleh peserta didik (learnable); terukur pencapainnya (measurable assessable), dan bermakna untuk dipelajari (worth to learn) sebagai bekal untuk kehidupan dan kelanjutan pendidikan peserta didik.
Silabus ini bersifat fleksibel, kontekstual, dan memberikan kesempatan kepada guru untuk mengembangkan dan melaksanakan pembelajaran, serta mengakomodasi keungulan-keunggulan lokal. Atas dasar prinsip tersebut, komponen silabus mencakup Kompetensi Dasar, materi pembelajaran, dan kegiatan pembelajaran. Uraian pembelajaran yang terdapat dalam silabus merupakan alternatif kegiatan yang dirancang berbasis aktivitas. Pembelajaran tersebut merupakan alternatif dan inspiratif sehingga guru dapat mengembangkan berbagai model yang sesuai dengan karakteristik masing-masing mata pelajaran. Dalam melaksanakan silabus ini guru diharapkan kreatif dalam pengembangan materi, pengelolaan proses pembelajaran, penggunaan metode dan model pembelajaran, yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat serta tingkat perkembangan kemampuan peserta didik
Kompetensi Setelah Mempelajari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Pendidikan Dasar dan Menengah
Pendidikan PPKn di SMA/MA/SMK/MAK diharapkan dapat berfungsi sebagai menjadi wahana bagi peserta didik untuk mengimplementasikan sikap kewarganegaraan, pengetahuan kewarganegaraan, dan keterampilan kewarganegaraan dalam kehidupan sehari–hari. Pendidikan PPKn di SMA/MA/SMK/MAK menekankan pada pemberian pengalaman langsung untuk mengembangkan kompetensi agar peserta didik mampu memahami, meneledani, dan menerapkan dalam kehidupan sehari – hari berdasarkan pengetahuan yang dipelajari.
Kompetensi Setelah Mempelajari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Pendidikan Dasar dan Menengah untuk ruang lingkup Pancasila adalah:
- Menghayati dan bersikap penuh tanggung jawab sesuai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari; Menganalisis dan menerapkan keputusan bersama berdasarkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
- Mensyukuri dan mendukung perwujudan Pancasila sebagai dasar Negara; Menganalisis dan mendemonstrasikan langkah-langkah untuk mewujudkan Pancasila sebagai Dasar Negara.
- Menghayati dan menghargai nilai-nilai yang melekat dalam pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara sesuai dengan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; Menganalisis dan menyaji nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Kompetensi Setelah Mempelajari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Pendidikan Dasar dan Menengah untuk lingkup Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah:
- Menghargai dan melaksanakan kewajiban, hak, dan tanggung jawab sebagai warga Negara; Merasionalkan dan menyajikan pelaksanaan kewajiban, hak, dan tanggung jawab sebagai warga negara terhadap kehidupan sehari-hari.
- Menghayati dan mempertahankan isi alinea dan pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan jujur; mensintesiskan dan menerapkan isi alinea dan pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Menghargai dan mendukung ketentuan tentang bentuk dan kedaulatan Negara sesuai Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 secara adil; Memahami dan mewujudkan prinsip-prinsip kedaulatan kedaulatan Negara sesuai Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Mensyukuri dan mendukung nilai-nilai yang menunjukkan perilaku orang beriman dalam praksis pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjam in keadilan dan kedamaian; Memprediksi dan menalar hasil evaluasipraksis (kehidupan nyata) pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian.
Kompetensi Setelah Mempelajari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Pendidikan Dasar dan Menengah untuk ruang lingkup Bhinneka Tunggal Ika adalah:
- Mensyukuri dan bersikap toleran dalam keberagaman ekonomi masyarakat sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa dalam konteks Bhinneka Tunggal Ika; Menggali dan melaksanakan tanggungjawab terkait keberagaman ekonomi masyarakat.
- Peka/peduli dan memecahkan masalah-masalah yang muncul dalam keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di masyarakat serta cara pemecahannya dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika; Menganalisis dan mendukung prinsip persatuan dalam keberagaman suku, agama, ras,dan antargolongan (SARA),dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika; Menganalisis prinsip harmoni dalam keberagaman sosial, budaya, ekonomi, dan gender dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika; Peka/peduli dan menghargai pendapat berkaitan masalah-masalah yang muncul dalam bidang social, budaya, ekonomi dan gender di di masyarakat dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika; Menganalisis dan Mendukung peran mediator penyelesaian masalah sosial, budaya, ekonomi,dan gender dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
- Menghayati dan membedakan nilai-nilai terkait pengaruh positif dan negatif kemajuan IPTEK dengan senantiasa berlindung kepada Tuhan Yang Maha Esa; Mengkontraskan dan menyaji hasil evaluasi pengaruh positif dan negatif kemajuan IPTEK terhadap negara dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
Kompetensi Setelah Mempelajari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Pendidikan Dasar dan Menengah untuk ruang lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah:
- Meyakini dan mendukung dengan rasa tanggungjawab persatuan dan kesatuan sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa; Menelaah dan mendemonstrasikan dampak persatuan dan kesatuan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Menghargai dan mendukung konsep bela Negara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia; Mendukung konsep bela Negara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia; Mengkreasikan dan mendemonstrasikan konsep cinta tanah air/bela negara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mengembangkan dan mempertahankan nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa dengan jujur di masa yang akan datang sebagai upaya dalam menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Mengevaluasi dan mendemonstrasikan dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kompetensi Dasar Mata Pelajaran PPKn disusun sesuai dengan Kompetensi Inti tiap kelas. Kompetensi inti dirancang seiring dengan meningkatnya usia peserta didik pada kelas tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga. Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan
Rumusan kompetensi dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran.
Pengorganisasian ruang lingkup materi PPKn dikembangkan sesuai dengan prinsip mendalam dan meluas, mulai dari jenjang SD/MI sampai dengan jenjang SMA/MA/SMK. Prinsip mendalam berarti materi PPKn dikembangkan dengan materi pokok sama, namun semakin tinggi tingkat kelas atau jenjang semakin mendalam pembahasan materi. Prinsip meluas berarti lingkungan materi dari keluarga, teman pergaulan, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara, serta pergaulan dunia. Kedalaman dan keluasan materi dapat dilihat dari rumusan kompetensi dasar.
.................dan seterusnya.
1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan
Rumusan kompetensi dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran.
Pengorganisasian ruang lingkup materi PPKn dikembangkan sesuai dengan prinsip mendalam dan meluas, mulai dari jenjang SD/MI sampai dengan jenjang SMA/MA/SMK. Prinsip mendalam berarti materi PPKn dikembangkan dengan materi pokok sama, namun semakin tinggi tingkat kelas atau jenjang semakin mendalam pembahasan materi. Prinsip meluas berarti lingkungan materi dari keluarga, teman pergaulan, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara, serta pergaulan dunia. Kedalaman dan keluasan materi dapat dilihat dari rumusan kompetensi dasar.
.................dan seterusnya.
Baca Juga; Download Silabus Lengkap SMA K13 Revisi TerbaruItulah tadi beberapa cuplikan dari isi dari Silabus lengkap yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada tahun 2016. Untuk lebih jelasnya silahkan langsung mendownload File aslinya pada link dibawah ini:
Link Download:
0 comments:
Post a Comment