Monday, October 10, 2016

Klaim Ijazah UMPTB Legal

// // Leave a Comment
http://ump-lampung.blogspot.co.id/
TULANGBAWANG - Universitas Megow Pak tulang bawang (UMPTB) menegaskan jika ijazah yang dikeluarkan oleh pihaknya legal (sah) serta dapat dipertanggung jawabkan di hadapan hukum. Hal tersebut di tegaskan secara tertulis oleh pihak UMPTB, terkait dengan dikembalikanya 31 berkas PNS,di ruang lingkup pemerintah kabupaten tulang bawang, yang hendak mengajukan usulan penyetaraan kenaikan pangan golongan II ke gol III.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Umum UMPTB, Fitra Agustinus mengatakan jika pihaknya sangat menyayangkan pemberitaan media massa,beberapa hari terakhir.
"Karena pemberitaan tersebut terkesan menyudutkan Hal ini jelas seolah-olah mendeskriditkan dan memojokan institusi dan lulusan UMPTB,kami,bahkan kami khawatir akibat artikel tersebut muncul opini dan persepsi negatif di masyarakat yang seolah-olah bahwa ijazah yang dikeluarkan UMPTB tidak dapat di pergunakan" terang Agustinus, kemarin.
Di tegaskan Agus,terkait dengan penolakan BKD tuba terhadap AP, salah satu Alumni UMPTB dan pegawai lainya yang notabene adalah PNS. "AP, waktu mengajukan berkas hanya untuk kenaikan pangkat dan golongan. Tapi BKD,mengembalikan berkasnya dengan alasan ijazah akreditasi prodi di UMPTB masih C, tetapi itu tidak dapat dijadikan dasar untuk men-generalisir semua instansi menolak atau tidak mengakui ijazah UMPTB," jelasnya.
Masih menurut Agus,penolakan yang di lakukan oleh BKD, terhadap berkas AP dan kawan-kawannya dengan alasan aturan. ’’Yakni Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 04 Tahun 2013 tanggal 25 Maret 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar,namun pastinya tidak ada relevansinya dengan opini Ijazah UMPTB," ucapnya.
Masih disampaikan Agus, UMPTB merupakan sebuah Universitas kebanggaan seluruh lapisan masyarakat tulang bawang.
"Walaupun statusnya swasta, namun telah banyak lulusan yang berprestasi ini adalah fakta nyata bahwa lulusan UMPTB yang berjumlah  731 orang telah banyak yang melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 dan bekerja di instansi pemerintah dan swasta, dan sampai saat ini pihak UMPTB belum mendapat laporan resmi perihal penolakan terhadap ijazah lulusan UMPTB,artinya tidak Benar Ijazah lulusan UMPTB tidak laku,’’ katanya.
Dicontohkan Agus, beberapa alumni UMPTB yakni Rovi’i dan Jamali, saat ini telah bekerja di perusahaan perkebunan terbesar di Asia Pasifik. "Yaitu PT. First Resource dan mendapat peringkat I dan II Diklat karyawan, Saudari Rahayu Amalia saat ini bekerja di Bank BRI Alumni UMPTB juga banyak yang telah diterima dan bekerja sebagai PNS, pegawai swasta di instansi perusahaan skala nasional dan internasional,"akunya.
Agus berharap agar kiranya BKD Tuba dapat memberikan kebijakan terkait dengan Alumni UMPTB yang hendak mengajukan kenaikan golongan."Karena jika edaran tersebut di terapkan tentunya bukan hanya Alumni UMPTB saja yang terkena dampak namun tentunya dari perguruan tinggi lainya juga terkena dampak karena berdasarkan data yang dirilis oleh Kopertis Wilayah II Palembang tanggal 19 Agustus 2013, menunjukan bahwa mayoritas program studi di perguruan tinggi swasta Provinsi Lampung terakreditasi C," tukasnya.
Agus menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak terpengaruh terhadap isu-isu tersebut. "Karena saat ini UMPTB merupakan sebuah universitas swasta yang berdiri sendiri. Namun tentunya kami juga berharap kepada seluruh lapisan pengamat pendidikan, untuk dapat mendukung UMPTB agar terus eksis, sehingga dapat menjadi barometer Maju dan berkembangnya dunia Pendidikan diprovinsi lampung umumnya, khususnya di Kabupaten Tulangbawang," paparnya.(rdi/nra/ful)
sumber :http://senator.co.id/v1/pro-otonomi/tuba/965-klaim-ijazah-umptb-legal

0 comments:

Post a Comment