http://ump-lampung.blogspot.co.id/
TULANGBAWANG - Universitas Megow
Pak tulang bawang (UMPTB) menegaskan jika ijazah yang dikeluarkan oleh pihaknya
legal (sah) serta dapat dipertanggung jawabkan di hadapan hukum. Hal tersebut
di tegaskan secara tertulis oleh pihak UMPTB, terkait dengan dikembalikanya 31 berkas
PNS,di ruang lingkup pemerintah kabupaten tulang bawang, yang hendak mengajukan
usulan penyetaraan kenaikan pangan golongan II ke gol III.
Wakil
Rektor Bidang Akademik dan Umum UMPTB, Fitra Agustinus mengatakan jika pihaknya
sangat menyayangkan pemberitaan media massa,beberapa hari terakhir.
"Karena
pemberitaan tersebut terkesan menyudutkan Hal ini jelas seolah-olah
mendeskriditkan dan memojokan institusi dan lulusan UMPTB,kami,bahkan kami
khawatir akibat artikel tersebut muncul opini dan persepsi negatif di
masyarakat yang seolah-olah bahwa ijazah yang dikeluarkan UMPTB tidak dapat di
pergunakan" terang Agustinus, kemarin.
Di
tegaskan Agus,terkait dengan penolakan BKD tuba terhadap AP, salah satu Alumni
UMPTB dan pegawai lainya yang notabene adalah PNS. "AP, waktu mengajukan
berkas hanya untuk kenaikan pangkat dan golongan. Tapi BKD,mengembalikan
berkasnya dengan alasan ijazah akreditasi prodi di UMPTB masih C, tetapi itu
tidak dapat dijadikan dasar untuk men-generalisir semua instansi menolak atau
tidak mengakui ijazah UMPTB," jelasnya.
Masih
menurut Agus,penolakan yang di lakukan oleh BKD, terhadap berkas AP dan
kawan-kawannya dengan alasan aturan. ’’Yakni Surat Edaran Menpan dan RB Nomor
04 Tahun 2013 tanggal 25 Maret 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin
Belajar,namun pastinya tidak ada relevansinya dengan opini Ijazah UMPTB,"
ucapnya.
Masih
disampaikan Agus, UMPTB merupakan sebuah Universitas kebanggaan seluruh lapisan
masyarakat tulang bawang.
"Walaupun statusnya swasta, namun telah banyak lulusan yang berprestasi ini adalah fakta nyata bahwa lulusan UMPTB yang berjumlah 731 orang telah banyak yang melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 dan bekerja di instansi pemerintah dan swasta, dan sampai saat ini pihak UMPTB belum mendapat laporan resmi perihal penolakan terhadap ijazah lulusan UMPTB,artinya tidak Benar Ijazah lulusan UMPTB tidak laku,’’ katanya.
"Walaupun statusnya swasta, namun telah banyak lulusan yang berprestasi ini adalah fakta nyata bahwa lulusan UMPTB yang berjumlah 731 orang telah banyak yang melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 dan bekerja di instansi pemerintah dan swasta, dan sampai saat ini pihak UMPTB belum mendapat laporan resmi perihal penolakan terhadap ijazah lulusan UMPTB,artinya tidak Benar Ijazah lulusan UMPTB tidak laku,’’ katanya.
Dicontohkan
Agus, beberapa alumni UMPTB yakni Rovi’i dan Jamali, saat ini telah bekerja di
perusahaan perkebunan terbesar di Asia Pasifik. "Yaitu PT. First Resource
dan mendapat peringkat I dan II Diklat karyawan, Saudari Rahayu Amalia saat ini
bekerja di Bank BRI Alumni UMPTB juga banyak yang telah diterima dan bekerja
sebagai PNS, pegawai swasta di instansi perusahaan skala nasional dan
internasional,"akunya.
Agus
berharap agar kiranya BKD Tuba dapat memberikan kebijakan terkait dengan Alumni
UMPTB yang hendak mengajukan kenaikan golongan."Karena jika edaran
tersebut di terapkan tentunya bukan hanya Alumni UMPTB saja yang terkena dampak
namun tentunya dari perguruan tinggi lainya juga terkena dampak karena
berdasarkan data yang dirilis oleh Kopertis Wilayah II Palembang tanggal 19
Agustus 2013, menunjukan bahwa mayoritas program studi di perguruan tinggi
swasta Provinsi Lampung terakreditasi C," tukasnya.
Agus
menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak terpengaruh terhadap
isu-isu tersebut. "Karena saat ini UMPTB merupakan sebuah universitas
swasta yang berdiri sendiri. Namun tentunya kami juga berharap kepada seluruh
lapisan pengamat pendidikan, untuk dapat mendukung UMPTB agar terus eksis,
sehingga dapat menjadi barometer Maju dan berkembangnya dunia Pendidikan
diprovinsi lampung umumnya, khususnya di Kabupaten Tulangbawang,"
paparnya.(rdi/nra/ful)
sumber :http://senator.co.id/v1/pro-otonomi/tuba/965-klaim-ijazah-umptb-legal
0 comments:
Post a Comment